Home » , » Inilah Alasan Kenapa E KTP Tidak Boleh di Fotocopy

Inilah Alasan Kenapa E KTP Tidak Boleh di Fotocopy

Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013). Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan perbankan untuk menyediakan card reader e-KTP, sebab terhitung sejak 1 Januari 2014 KTP non elektronik tidak berlaku lagi. Selain itu e-KTP juga tidak boleh difotocopy karena dapat merusak chip.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP yang menyatakan bahwa E-KTP tidak boleh di fotocopy memang membuat terkejut masyarakat. Mereka mengaku baru mengetahui hal tersebut sekarang. Bahkan sudah banyak orang yang memfotocopy E-KTP mereka untuk berbagai keperluan.
Pemerintah melarang masyarakat yang telah memiliki E-KTP untuk menfotocopy atau menscan E-KTP mereka terlalu sering karena dikhawatirkan sinar laser dari fotocopy maupun scan dapat merusak chip e-KTP dan merusak data nomor induk kependudukan yang terdapat didalam E-KTP.
Bagi anda yang telah memiliki E-KTP tentu mungkin bertanya-tanya dimana sich letak chip E-KTP seperti yang diberitakan oleh Pemerintah. Mungkin anda memiliki pertanyaan yang sama karena saya sendiri juga merasa bahwa E-KTP yang kita miliki saat ini tidak memiliki perbedaan yang berarti dengan KTP lama, hanya saja E-KTP memang lebih tebal dan sedikit lebih kaku.
Lalu dimana letak Chip E-KTP tersebut dan apa keistimewaan E-KTP ini sehingga kita dilarang untuk terlalu sering mem fotocopy E-KTP ? Berikut ini adalah perbedaan E-KTP dengan KTP model lama :
  • Pada KTP lama masih ada tanda tangan Kepala Kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi tanda tangan sang pejabat itu.
  • Pada KTP lama ada stempel kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi.
  • Pada KTP lama tidak ada kolom kewarganegaraan, di e-KTP tersedia keterangan kewarganegaraan.
  • Pada KTP lama tidak ada hologram, sedangkan di e-KTP tanda hologram amat jelas.
Pemerintah juga mengatakan e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya :
  • Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  • Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  • Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  • Printing, yaitu pencetakan kartu
  • Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  • Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Mungkin gambar dibawah ini bisa memberi penjelasan kepada anda dimana sebenarnya letak chip e-KTP tersebut.
chip e ktp
Letak chip tersebut berada di bawah logo Hologram pada setiap E-KTP yang kita miliki saat ini.
hologram e ktp
Gambar Hologram E-KTP tersebutlah yang harus kita jaga agar tidak tergores apalagi patah, karena mungkin suatu saat E-KTP perlu di scan untuk keperluan tertentu.
Lalu bagaimana jika karena keperluan tertentu kita harus mencantumkan atau melampirkan fotocopy KTP, solusinya adalah kita memfotocopy atau men scan E-KTP kita sekali saja dan hasil fotocopy atau scan tersebut kita jadikan master. Jadi kita tinggal memperbanyak hasil fotocopy / scan E-KTP tersebut jika suatu saat diperlukan.
Seharusnya dengan nomer induk kependudukan yang terpusat saat ini kita tentu tidak perlu harus mencantumkan fotocopy KTP lagi untuk mengurus segala keperluan. Kita tinggal mencantumkan NIK E-KTP kita saja.
Itulah artikel tentang Inilah Alasan Kenapa E KTP Tidak Boleh di Fotocopy semoga dengan artikel ini bisa memberikan manfaat kepada anda semua.



  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *)
  5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Dikarenakan e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional, maka keberadaannya sepatutnya dijaga dan dirawat.


Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

KTP Elektronik / e-KTP (2011)


Karakteristik
  • Photo dicetak pada kartu
  • Data tercetak dengan komputer
  • Berlaku Nasional
  • Mampu menyimpan data
  • Data dibaca/ditulis dengan card Reader
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Teknologi
  • Bahan terbuat dari PVC/PC
  • Nomor serial khusus
  • Guilloche Patterns pada kartu
  • Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol
  • Terdapat microchips sebagai media penyimpan data
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
  • Multi Aplikasi
  • Diterima secara International
  • Tidak bisa dipalsukan
  • Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)
  • Tingkat kepercayaan terhadap keabsahan kartu sangat tinggi



Share this article :

2 comments:

  1. bicara tentang e-KTP, i sangat menyesalkan dengan kualitasnya, sayang sekali barang berharga bagi setiap penduduk indonesia ini dicetak dengan bahan yang tidak bagus. koq tulisan nama dan datanya ngelotok/ terkelupas/ jelek.

    ReplyDelete
  2. kira ada perbedaan yg sangat istimewa di ektp....tercata hampir sama dengan ktp biasa saja...padahal barang berharga....hanya mungkin beda di data,,,,,tapi bentuk fisiknya lebih baik kartu masuk trans studio loh,,,

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...